Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didamping Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Selatan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Senin (29/07).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dalam hal ini oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan Hasmaay, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Buton Selatan Jaudin, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buton Selatan La Ode Adnan beserta jajaran terkait.
Dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperbup ini, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
Penyesuaian beberapa Pasal dalam materi muatan dan batang tubuh Rancangan peraturan bupati dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang tertuang dalam draf penyempurnaan hasil harmonisasi.