Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor DPRD Provinsi Sultra. Senin (29/07/2024)
Dalam Rapat Paripurna ini memiliki 2 acara pokok, diantaranya Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 dan Penjelasan Gubernur Atas Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Informasi Pemerintahan yang baru memiliki Visi yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Dalam mewujudkan hal tersebut perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya 8 Misi (Asta Cita), 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
Terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sultra Tahun 2025-2045, Pj. Gubernur Sultra menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun; yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Menjelang berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025, baik ditingkat nasional maupun daerah sejak tahun 2023 yang lalu telah menjalani proses penyusunan RPJPN dan RPJPD. Pada sisi perencanaan, maka pemerintah provinsi/ kabupaten/kota harus menyelesaikan dokumen RPJPD Tahun 2025- 2045 dengan segera, yang tentunya akan menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pembangunan ke depan.
"Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat telah menyusun RPJPN Tahun 2025-2045. Menyongsong 100 (seratus) tahun kemerdekaan Indonesia yang bertajuk 'Indonesia Emas 2045', Pembangunan Indonesia Tahun 2025-2045 mengusung Visi 'Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", jelasnya
Kemudian Pj Gubernur Sultra juga menjelaskan Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2045 yaitu "Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan. Perwujudan Visi Tersebut digambarkan pada tercapinya terget sasaran visi pada tahun 2045, sebagai berikut
1. Peningkatan Pendapatan perkapita
2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan
3. Kepemimpinan Daerah Untuk Mencapai Visi Daerah
4. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia, dan
5. Penuruna Emisi Gas Rumah Kaca Menuju Net Zero Emission.
Visi Sultra Tahun 2045 dijabarkan Ke dalam Misi/Agenda Pembangunan sebagai berikut
1. Mewujudkan Tranformasi Sosial melalui pembangunan manusia yang cerdas, sehat, kreatif, unggul dan berdaya saing
2. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui pemabngunan ekonomi yang inklusif dam berkelanjutan
3. Mewujudkan transformasi tata Kelola pemerintahan yang adaktif dan inovatif
4. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah
5. Memamantapkan ketahanan social budaya dan ekologi
6. Mewujudkan pemerataan pembangunan insfrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang konektivitas antarwilayah
7. Mewujudkan saran dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8. Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan
Pj Gubernur Sultra juga berharap dalam pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2045.
"Kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi dan Daerah sebagai representasi dari masyarakat akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat" Tambah Pj Gubernur Sultra.