Unaaha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Saibuddin didampingi Kepala Subbidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Satmawati melaksanakan Rapat Sistem Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di Aula Setda Kabupaten Konawe, Selasa (25/06).
Rapat SIPKUMHAM ini membahas kasus viral yang terjadi pada wilayah Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Konawe terkait kasus yang melibatkan anak dibawah umur. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder antara lain Polres Konawe, Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas PPPA.
Tujuan pelaksanaan rapat SIPKUMHAM ini adalah untuk mengetahui tindak lanjut pemerintah setempat dalam penanganan kasus. Terutama membahas hal-hal penting berkaitan pemenuhan hak korban yang harus dilindungi serta senantiasa menghadirkan negara dalam perlindungan anak dibawah umur.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan penelitian permasalahan hukum dan HAM dalam upaya perlindungan hak anak sebagai korban. Sebagaimana menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah Hak Asasi Manusia serta dilindungi oleh hukum.