Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah TPPU dan TPPT, Majelis Pengawas Notaris Monitoring Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris Kota Baubau

Baubau - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melaksanakan monitoring penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) notaris melalui audit kepatuhan langsung notaris di wilayah kerja kota Baubau, Kamis (27/06).

IMG 20240627 WA0011

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, terdapat 18 notaris wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai beresiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan pengaplikasian prinsip mengenali pengguna jasa notaris.

IMG 20240627 WA0007

Di wilayah kerja Kota Baubau sendiri, terdapat 2 notaris yang berpotensi memiliki resiko tinggi sehingga pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah satu tahapan PMPJ guna menganalisa resiko pengguna jasa dari pemilik manfaat/ Beneficial Owneship (BO).

IMG 20240627 WA0008

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.

 

Monitoring Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris bertujuan:

1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK;

 

2. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan

 

3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI