Baubau - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melaksanakan monitoring penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) notaris melalui audit kepatuhan langsung notaris di wilayah kerja kota Baubau, Kamis (27/06).
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, terdapat 18 notaris wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai beresiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan pengaplikasian prinsip mengenali pengguna jasa notaris.
Di wilayah kerja Kota Baubau sendiri, terdapat 2 notaris yang berpotensi memiliki resiko tinggi sehingga pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah satu tahapan PMPJ guna menganalisa resiko pengguna jasa dari pemilik manfaat/ Beneficial Owneship (BO).
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.
Monitoring Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris bertujuan:
1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK;
2. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan
3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.