Baubau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara memgadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Zenith Kota Baubau dengan tema "Penghapusan Fidusia Yang Habis Masa Berlaku Sebagai Wujud Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum", Kamis (27/06/2024)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggar, Hidayat Yasin yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutan Hidayat Yasin menekan kan 4 (empat) poin dalam kegiatan ini yaitu Kepastian Hukum, Transparansi dan Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas, dan Perlindungan Konsumen.
Selain itu Hidaya Yasin Juga Mengharapkan "Notaris dapat memahami pentingnya Daktiloskopi dalam minuta Akta Notaris, dimana sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM no. 37 Tahun 2016 tentang tata cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari".
Kegiatan dilanjutkan oleh beberapa Narasumber yg terdiri dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Afri Leonardo, Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kurnia B. Adam dan Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Perlu diketahui Daktiloskopi ialah ilmu yang mempelajari sidik jari.