Konawe (27 juni 2024) - Edukasi pecegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual ke pelaku usaha di Kabupaten Konawe dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, SH.,MH dan dihadiri oleh 45 peserta yg terdiri dari 15 peserta dari dinas terkait dan 30 peserta dari UMKM di Kabupaten Konawe.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan pelaksanaan layanan KI merupakan langkah dalam memberikan edukasi tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kepada publik dan memfasilitasi permohonan KI di masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi produk kekayaan intelektual juga semakin berkembang yang diikuti dengan meningkatnya permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Namun perkembangan teknologi juga menyebabkan pelanggaran kekayaan intelektual semakin beragam yang mengakibatkan kerugian ekonomi yg signifikan penurunan insentif untuk inovasi bahkan hilangnya lapangan pekerjaan.
Untuk itu perlunya penyebarluasan informasi terkait pentingnya KI untuk melindungi segala bentuk karya dan olah pikir manusia melalui kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran KI.
Dalam kesempatan tersebut selaku narasumber oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan dari akademisi Universitas Halu Oleo, DR Safril Sofwan Sanib. Dirangkaikan pula penyerahan sertifikat hak cipta kepada Dekranasda Kabupaten Konawe.