Kendari - Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, La Ludi, didampingi Kepala Sub bidang Pembinaan, Darwin Burhan dan Kepala Sub bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Saibuddin, ikut serta dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Pemasaran Produk Narapidana melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara virtual zoom. Selasa (19/03/2024).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemasaran Produk pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Produktif melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, pejabat yang membidangi pembinaan kemandirian serta Kasubbag Tata Usaha pada UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Bapak Erwedi, dilanjutkan sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas, Rutan, dan LPKA Se Indonesia.
Adapun pada sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Pemasaran Produk Narapidana melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM ada beberapa hal yang perlu diketahui yakni Aktifitas Pengadaan Barang/jasa melalui katalog elektronik disebut E-Purchasing, terdapat 3 jenis Katalog Elektronik (katalog Elektronik Nasional disusun dan dikelola oleh LKPP, katalog elektronik sektoral di susun dan dikelola oleh kementerian/lembaga, katalog elektronik lokal yang di susun dan dikelola oleh Pemda).
Lebih lanjut, dasar dari penyelenggaraan katalog elektronik yakni: Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kedua peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Toko daring dan katalog elektronik serta ketiga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
Untuk manfaat e-katalog bagi pelaku usaha yaitu pertama efektif dan efisien dalam karena terdapat fasilitas pemesanan, Barang/jasa yang di pesan terlampir dengan jelas di E-katalog, praktis dan cepat. Kedua jangkauan pasar luas, pepenyedia E-katalog dapat memilih jangkauan layanannya secara nasional/wilayah serta ketiga transparan harga, spesifikasi teknis dan transaksi.