Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Selasa (19/03/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dengan pokok pembahasan yaitu pandangan gubernur atas 4 buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) DPRD atas hak prakarsa DPRD serta pandangan DPRD terkait Ranperda tentang Riset dan Inovasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam pembahasan mengenai ranperda hak prakarsa DPRD, Pj Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik atas 4 buah ranperda yang telah disampaikan anggota DPRD Sultra pada hari Senin (18/03) kemarin.
"Secara umum, pemerintah provinsi Sultra menyambut baik terhadap 4 buah Ranperda yang telah disampaikan yakni ranperda terkait asilitas penyelenggaraan pesantren, ranperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ranperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah, serta ranperda tentang penyelenggaraan budaya literasi di provinsi Sultra." Ucapnya
"Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah baik pemerintah provinsi Sultra maupun pemerintah Indonesia" lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Sultra menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap ranperda terkait dengan Riset dan Inovasi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi sultra.
"Secara umum, fraksi-fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah terkait dengan riset dan inovasi yag diusulkan pemerintah dan fraksi telah menampilkan catatan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam ranperda ini."