Kolaka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin bersama Jajaran Sub Bidang Administrasi Hukum Umum gelar Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Habis Masa Berlaku di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (15/08/2024).
Turut hadir Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kolaka, Harmin yang menjabat pengawas perdagangan madya dan Iptu Hastantya Bagas Saputra yang menjabat kasat reskrim polres kolaka serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah, I Putu Dharmayasa.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Notaris Kab. Konawe, Kolaka Timur, Kolaka dan Kolaka Utara serta unsur Pembiayaan, Pemerintah, dan Polri Kab. Kolaka.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kadiv Yankumham berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Notaris, Perusahaan Pembiayaan, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Kepolisian khususnya Polres Kolaka dan Kanwil Kemenkumham Sultra tentang Penghapusan jaminan fidusia yang telah habis masa berlaku bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan ekonomi yang berdampak luas bagi para pihak yang terlibat, selain itu diharapkan agar meningkatkan perlindunga konsumen.
"Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, baik bagi kreditur maupun debitur," tegasnya.
Adapun materi yang dibawakan pada kegiatan kali ini antara lain terkait tentang Urgensi Pengahapusan Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya serta manfaatnya. Adapun narasumber dari Disperindag membawakan materi tentang perlindungan hukum serta narasumber dari polres Kolaka membawakan materi penegakan dan pengamanan objek jaminan fidusia.