Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (15/08).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Zultan Arif Lamaroa beserta jajaran, dan Perancang Perundang-undangan Setda Kabupaten Konawe.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan yakni kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Dalam proses pelaksanaan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sistem informasi dan teknologi sesuai kebutuhan daerah.