Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lukman M Saada dan Tim verifikator melakukan verifikasi faktual dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2025-2027. Kamis (16/05).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa verifikasi kaktual lapangan merupakan tahap akhir dari pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi calon pemberi bantuan hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana kantor calon pemberi bantuan hukum telah sesuai dengan yang diunggah pada aplikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada hari terakhir ini dilaksanakan di Kota Kendari, yang diantaranya ada 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PK Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demaza Kendari, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shotokan Kendari.