Dalam rangka pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Muh. Tahir bersama tim melakukan koodinasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara. Kamis (16/05)
Pemutakhiran data PPNS merupakan lanjutan kunjungan yang dilakukan Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Sultra yang sebelumnya menyambangi Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan.
Koordinasi diterima langsung oleh Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara, Lagulira Sarimu, S. Pd. Hasilnya ditemukan bahwa di Satuan Polisi Pamong Praja terdapat 2 (dua) PPNS aktif yang bertugas di wilayah tersebut.
Kemudian Tim melanjutkan koordinasi ke ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara. Tim menemukan fakta bahwa dari data PPNS di Kanwil terdapat 1 Orang PPNS An. Iawawono Anshari yang berkedudukan di ATR/BPN Kabupaten Konawe Utara telah di mutasi ke Dinas PUPR Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga Kartu tanda Penyidik (KTP) PPNS tersebut tidak aktif lagi. Begitu pula dengan PPNS yang ada di DLH telah di mutasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melihat data yang ada masih terdapat 1 PPNS yang berkedudukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, tim kemudian menyambangi dan setelah di telusuri PPNS tersebut masih aktif dan menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor An. Muh. Saliamin.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir mengatakan bahwa di wilayah tersebut juga belum terbentuk sekretariat bersama. Olehnya itu beliau menyarankan untuk di setiap Wilayah menentukan Sekretariat bersama PPNS serta aktif melakukan koordinasi dengan Polres setempat sebagai Korwas PPNS.
Kegiatan pemutakhiran data PPNS ini merupakan upaya Kanwil kemenkumham Sultra dalam memastikan proses kebijakan hukum di daerah berjalan secara aktif dan sebagai upaya menyelaraskan data PPNS di Wilayah Sulawesi Tenggara.