Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe serta Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang penataan kecamatan di Ruang Rapat Legal Drafter, Senin (12/02).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe dengan agenda rapat harmonisasi permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe no. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe serta Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Penataan Kecamatan.
Dijelaskan bahwa Perangkat Daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sementara itu dilihat dari aspek Penataan Kecamatan itu sendiri, Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.