Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, Kanwil Sultra Gelar Rapat Bersama Pemda Konawe

Kendari – Esensi hak asasi manusia (HAM) dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

5fc8a522 faac 47de a10f 3cf897915247

Dalam menerapkan kesetaraan dan keadilan gender perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Daerah khususnya Kabupaten Konawe.

Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang terlaksana pada hari selasa (24/09) bertempat di ruang rapat legal drafter.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Keni Yuga, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Konawe Ari Mas’ud, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (P3A) Kabupaten Konawe Wiwin, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dinas P3A Kabupaten Konawe Isrianti Erit Riani beserta jajaran terkait.

Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.

Penyelenggaraan Pengarusutamaan gender berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipatif, kesetaraan, dan sinergitas. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan PUG, melaksanakan fungsi PUG, serta memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib berperan serta dalam bentuk partisipatif dalam penetapan kebijakan PUG, partisipatif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, partisipatif dalam penyediaan anggaran PUG serta partisipatif dalam penyediaan fasilitas PUG.

a3aa53c2 0a49 4da8 9aa5 9498397c25dab94251b1 22c9 42f2 9b38 1d5897622ead

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI