Kendari – Esensi hak asasi manusia (HAM) dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dalam menerapkan kesetaraan dan keadilan gender perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Daerah khususnya Kabupaten Konawe.
Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang terlaksana pada hari selasa (24/09) bertempat di ruang rapat legal drafter.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didamping Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Keni Yuga, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Konawe Ari Mas’ud, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (P3A) Kabupaten Konawe Wiwin, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dinas P3A Kabupaten Konawe Isrianti Erit Riani beserta jajaran terkait.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Penyelenggaraan Pengarusutamaan gender berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipatif, kesetaraan, dan sinergitas. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan PUG, melaksanakan fungsi PUG, serta memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib berperan serta dalam bentuk partisipatif dalam penetapan kebijakan PUG, partisipatif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, partisipatif dalam penyediaan anggaran PUG serta partisipatif dalam penyediaan fasilitas PUG.