Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang terlaksana pada hari selasa (01/10) di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra.
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Konawe Selatan 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2025–2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Konawe Selatan Askar, Kabid PPEPD Edy Amiruddin, Kabid Infroswil Suryanto Ferdy, Kasubag PUU Setda Konsel Aldin Nur Wijayanto beserta jajaran terkait.
Penyusunan RPJPD disesuaikan dengan Buku I tentang pedoman penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Buku II tentang sistematika penulisan RPJPD Tahun 2025-2045 dan arah kebijakan provinsi.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Konawe Selatan disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang maju dan sejahtera.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.