Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara di ruang rapat legal drafter, Selasa (01/10).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara La Ondjo, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Konawe Utara Baharuddin serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe Utara Elvyra Dwi Sepriatin.
Penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mewujudkan perlindungan dan keppastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.