Kendari - Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip yang dimusnahkan, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan yang terlaksana di ruang bidang hukum, Rabu (09/10).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Dinas Kearsiapan Buton Selatan Edirudin beserta jajaran dan OPD terkait.
Retensi aktif dihitung sejak arsip ditetapkan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses dan dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Jenis retensi arsip meliputi fungsi kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, fungsi keuangan dan fungsi non keuangan dan non kepegawaian. Retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah sedangkan Retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.