Baubau - Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum menghadiri Kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Baubau, bertempat di aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Kamis (13/06).
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja dan dihadiri oleh pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau dan seluruh OPD terkait.
Potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Baubau perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.