Kolaka Utara - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui subbidang Administrasi Hukum Umum melakukan sosialisasi dan pelayanan langsung pendaftaran perseroan perorangan di Hotel Berlian. Kamis (13/06/2024)
Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra yang diwakili oleh Kepala Subbidang AHU, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ardhy Rahman.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2020, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan” Ungkapnya
Lebih lanjut, Kasubbid AHU tersebut menambahkan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian bagi penguatan peran Dinas Koperasi dan UMKM, KADIN dan Kantor Pajak dalam mewujudkan hal tersebut
Pemateri pertama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka Utara, Ramlah, memaparkan mengenai program Dinas Koperasi dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya produksi dan daya saing UMKM diwilayah Kolaka Utara, "Konsistensi usaha pelaku UMKM perlu menjadi perhatian, karena bagaimana bisa meningkat bila tidak konsisten berusaha" kata Ramlah, dirinyapun memaparkan beberapa strategi dan program nya seperti pengadaan alat pengemasan, pembentukan kelompok UMKM baru serta pelatihan yang dilakukan bertahap.
Wakil Ketua Kadin bidang investasi, Fathullah Hasyim dalam kesempatannya membawakan materi memaparkan program yang telah dan akan dilakukan Kadin Kolut dalam kaitannya dengan pembinaan UMKM.
"Potensi alam Kolaka Utara cukup tinggi, kami berusaha mengajak investor masuk ke kolut sehingga tentunya akan membawa lapangan kerja baru dan perputaran modal yang cukup signifikan, UMKM akan mendapat imbas dari hal tersebut karena mayoritas UMKM kolut bergerak disektor kuliner dan usaha kreatif" terang Fathul.
Salah satu program Kadin yang nyata lainnya adalah bantuan pendirian perseroan perorangan bagi UMKM, pihaknya berkomitmen untuk kolaborasi dengan instansi terkait dalam mendorong pertumbuhan ekonomi diwilayahnya. Fathul menambahkan bahwa produk UMKM sudah layak untuk masuk ke toko ritel semisal minimarket modern, namun untuk itu harus memiliki kelengkapan ijin dulu dan konsistensi pasokan.
Sony Wijayanto, Penyuluh pajak dari KP2KP Lasusua dalam paparannya memberikan ilustrasi paloporan pajak bagi badan hukum, hal ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap pelaku UMKM terkait perpajakan, "peraeroan perorangan adalah badan hukum sehingga pelaporannya menggunakan SPT badan, Bapak/Ibu dituntut lebih profesional dan teliti dalam mengelola keuangan usaha bila memutuskan untuk menjadi badan hukum perseroan perorangan" tutur Sony.
Pemateri terakhir, Mim Nasrah dari Kanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan latar belakang munculnya perseroan perorangan, " sebagai amanah dari UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, memangkas administrasi dalam pendirian perusahaan serta menumbuhkan profesionalisme usaha" kata mely, dia kembali melanjutkan bahwa masyarakat khsusnya pelaku usaha perlu juga meningkatkan kesadaran akan merk sehingga usahanya betul-betul memiliki kejelasan dan perlindungan.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, terpantau bahwa 4 sesi tanya jawab berjalan cukup antusias dan akrab.
Sebagai informasi bahwa giat ini merupakan rangkaian roadshow perseroan perorangan yang rencanax akan digelar di 17 kabupaten kota di Sulawesi tenggara, hal ini merupakan wujud andil Kemenkumham dalam mendorong perekonomian di wilayah, serta komitmen dari mou dengan kadin Sultra dalam sinergitas fasilatusasi pendirian perseroan perorangan bagi UMKM di wilayah Sultra