Baubau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Sunyoto bersama Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sulawesi Tenggara Melaksanakan pengumpulan data dan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kota Baubau yang disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum (Dr. Hamsah) dan Kepala Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi Hukum (Wa Ode Emilna Roswita, S.H.) bertempat di ruangan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Baubau pada pukul 09.00 WITA.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang HAM (Sunyoto, S.H.,M.H.) menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian kriteria kabupaten/kota peduli HAM sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang didasarkan pada terpenuhinya :
a. Hak sipil dan politik sebagaimana diatur dlm UU Nomor 11 tahun 2005 dan ;
b. Hak ekonomi, sosial dan budaya sbagaimana diatur dlm UU Nomor 12 tahun 2005.
Yang diukur berdasarkan indikator sruktur, proses, dan hasil.
Kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk :
1. Memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggungjawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM:
2.Mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dengan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM;
3. Memberikan penilaian terhadap sruktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM memberikan dorongan agar tahun 2024 Pemerintah Kota Baubau dapat mengusulkan penilaian kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM, dan apabila ada kendala dalam penyampaian usulan dimaksud, bisa menghubungi Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan dalam pemenuhan data dukungnya. Karena sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2023 lalu penyampaian pelaporan Aksi HAM B04, B08 dan B12 sdh menunjukan kemajuan yg sangat menggembirakan, namun sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan usul penilaian Kabupaten/kota Peduli HAM.