Kendari - Harmonisasi yang dilakukan bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dengan agenda pembahasan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Harmonisasi juga dilakukan secara daring yg dihadiri oleh Biro Hukum dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni dan perancang peraturan perundang-undangan di ruang rapat legal drafter, Selasa (30/01).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu sendiri merupakan wujud susunan suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.
Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari suatu tempat berdasarkan sumber daya alam (SDA) dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generadi sekarang dan yang akan datang.