Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba didamping Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto serta Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh membuka Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi secara hybrid di Aula I, Selasa (11/06).
Sosialisasi diikuti oleh Pemerintah Daerah pada 17 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara, Kepala Desa/ Lurah peraih Paralegal Justice Award (PJA) perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024, Bagian Hukum se Sulawesi Tenggara, serta OPD terkait.
Sistem penyelenggaraan Pemerintah berbasis data desa presisi ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 sesuai kewenangan yang didasarkan pada:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan mandat pembentukan sistem informasi pembangunan desa yang relevan dengan gagasan data desa presisi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda.
Program ini merupakan bagian dari Misi Nawacita Presiden Jokowi dan dilanjutkan dalam Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dengan Misi Asta Cita yang bertujuan untuk mewujudkan visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045'.
Lebih lanjut Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ditetapkan pada 20 Februari 2024 dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) data desa presisi ini mulai dibahas pada medio agustus dan merupakan program strategis PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
"Implementasi gagasan data desa presisi mengedepankan partisipasi masyarakat desa dalam pengumpulan dan pengelolaan data desa, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum, jelas Kakanwil.
Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi ini sebagai bentuk penguatan sistem regulasi di daerah meliputi unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, tertib implementasi.
"Ide atau gagasan yang besar lahir dari jiwa yang totalitas dalam pengabdian. Bagaikan menatap galaksi dalam sistem Tata Surya yang dipersembahkan dengan kehadiran Perda yang satu-satunya di Indonesia yaitu Perda nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data/Kelurahan Presisi agar bisa memberikan kesejahteraan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara", harap Kakanwil.