Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menghadiri pemusnahan barang bukti Narkoba Golongan I jenis sabu dan ganja pada periode Mei sampai Juli Tahun 2024 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.
BNNP Sultra mencatat selama periode Mei sampai dengan Juli 2024, tercatat Barang Bukti Narkotika Golongan I dengan jenis sabu yang telah diamankan sebanyak 3519,38 gram atau sebanyak 3,51938 Kg. Sementara dengan periode Desember 2023 sampai dengan Juli 2024, BNNP Sultra telah mengamankan sebayak 1888 gram Narkotika jenis Ganja atau sebanyak 1,888 Kg.
"BNNP telah mengamankan 2 jenis narkotika yang masing-masing berjenis sabu dan ganja dan telah mengamankan 4 orang tersangka, sabu yang telah diamankan sebanyak 3,519 kg dan ganja sebanyak 1,88 kg," Ujar Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol. Alam Kusumas S. Irawan. Rabu (14/08/2024)
Berdasarkan barang bukti tersebut, BNNP Sultra mengungkapkan estimasi dari nilai berat bruto narkotika tersebut apabila berhasil diedarkan.
"Untuk BB sabu dengan berat 3,519 Kg sebesar kurang lebih 4,575 Miliyar dengan estimasi Harga per 1 gram yakni 1,3 juta rupiah, sedangkan untuk ganja dengan berat 1,888 Kg sebesar 28.320.000 dengan estimasi 1 Kg sebesar 15 Juta rupiah." Lanjutnya
Beliau juga mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut berkat Kerjasama dan sinergitas instansi terkait serta dukungan dan Kerjasama masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.