Kolaka - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Administradi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ardhy Ramhan dan Tim Kantor Wilayah melaksanakan koordinasi terkait penghapusan Jaminan Fidusia Yang Habis Masa Berlaku, Rabu (14/8/2024).
Koordinasi ini merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di wilayah kolaka.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kolaka, Abdul Rahmansyah menyampaikan bahwa terkait fidusia, pengawasan terhadap sengketa produsen dan konsumen merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan, "penindakan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam bentuk Tim yang turun langsung ke daerah", ujar Abdul Rahmansyah. Dalam hal adanya keluhan dari konsumen, maka akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan.
Tim Kantor Wilayah juga melakukan koordinasi ke kepolisian Resort Kabupaten Kolaka untuk memperoleh informasi ada tidaknya penagihan debt colector pada obyek yang dijamin fidusia yang tidak sesuai prosedur.
Terkait kegiatan sosialisasi penghapusan jaminan fidusia yang akan digelar besok 15 Agustus 2024, baik dinas perindag maupun polres didaulat menjadi narasumber selain narasumber dari kemenkumham sendiri.