Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra di Gedung DPRD Sultra.
Adapun pokok pembahasan dalam rapat paripurna ini yaitu terkait dengan pidato Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa perubahan APBD Provinsi Sultra dilakukan dalam rangka pencapaian target-target kinerja pembangunan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2024 dan mendukung kebijakan Nasional, serta tetap menjaga pencapaian sasaran pembangunan daerah pada Tahun 2024 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026.
“Perubahan APBD dilakukan dalam rangka pencapaian target-target kinerja pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2024 dan mendukung kebijakan nasional serta tetap menjaga pencapaian sasaran pembangunan daerah pada Tahun 2024 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026,” Ujar Sekda Provinsi Sultra. Senin (23/09/2024)
Secara umum, kebijakan dalam penyesuaian rancangan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan Nasional
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu penyelesaian permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim sebagai akibat fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan serta tetap fokus pada pemenuhan mandatori spending dan penerapan standar pelayanan minimal.” Lanjutnya
Tidak hanya membahas terkait dengan perubahan APBD Provinsi Sultra, dalam rapat ini juga membahas terkait dengan Jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi DPRD Sultra terkait dengan 2 buah Ranperda, yakni
1. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2022 tentang peleburan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sultra Kepulauan
2. Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se-Sultra
Terkait dengan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terkait dengan 2 buah Ranperda tersebut, Pj Gubernur Sultra melalui Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa adanya keselarasan pemikiran antara legislatif dan eksekutif terkait dengan ranperda tersebut.
“Sebagai salah satu tahapan dalam pembahasan rencangan peraturan daerah ini, Selain mencermati dan menelah, Pandangan umum dari fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Terlihat jelas adanya keselerasan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Kesepahaman ini merupakan kedewasaan berpikir dan rasa tanggung jawab bersamaalam menilai materi dan substansi kedua rencangan peraturan daerah yang tengah dibahas.”