Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sililaba membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Hukum dan HAM Sultra dan Dina Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV Bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan di Aula Kanwil. Selasa (24/09/2024)
kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Prov. Sultra Hj. Usniah, S.Km.,M.Km beserta jajaran, serta diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Jajaran divisi PAS dan seluruh petugas kesehatan setiap Unit Pelaksana Teknis pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Acara diawali dengan penandatangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sultra yang ditandatangi langsung oleh Kakanwil Silvester Sililaba bersama Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sultra Hj.Usniah dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Selanjutnya sambutan Kepala Dinkes Sultra yang menyampaikan bahwa suksesnya penaggulangan HIV/AIDS hanya mungkin dicapai jika didukung oleh seluruh jajaran pemerintah di Pusat dan Daerah serta seluruh lapisan masyarakat.
lebih lanjut Kepala Dinkes Sultra menyampaikan bahwa Epidemi HIV berdampak buruk pada derajat kesehatan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi, masyarakat dan negara, oleh karena itu laju epidemi HIV harus dihambat.
"Strategi dalam menghambat laju Epidemi dengan menereapkan S-T-O-P (Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan) agar target three Zero yaitu Zero infeksi baru, Zero kematian akibat AIDS, zero dikriminasi dapat tercapai pada tahun 2023 sebagai bagian dari ending AIDS" Ungkap Usniah
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kakanwil yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda yang cukup penting bagi seluruh jajaran PAS dalam berbagi informasi tentang dunia kesehatan khususnya yang berhubungan dengan penyakit menular TBC dan HIV/AIDS.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengendalian TBC adalah epidemi HIV/AIDS. Banyak bukti menunjukan bahwa pengendalian TBC tidak akan berhasil dengan baik tanpa keberhasilan pengendalian HIV. Kakanwil juga mengatakan bahwa dari faktor resiko penyalahgunaan Narkotika merupakan kelompok populasi yang paing rentan untuk terinfeksi HIV, dan situasi penghuni yang melebihi daya tampung/kapasitas menyebabkan mudahnya penyebaran TBC.
Kakanwil juga menambahkan bahwa resiko penularan juga besar terjadi dari penghuni kepada pengunjung dan petugas di rutan, lapas dan LPK yang selanjutnya berpotensi menularkan kepada keluarga dan petugas yang berjaga.
"Sejauh ini petugas kesehatan yang berada di UPT PAS telah menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan layanan kesehatan kepada seluruh WBP tidak terkecuali yang menderita penyakit menular TBC/HIV. Angka keberhasilan di Lapas/rutan/LPKA pun dapat dikategorikan berhasil karena setiap tahanan dan narapidana yang terdiagnosa TBC dapat ditangani dengan cepat" Ungkap Kakanwil
Hal ini yang ditekankan oleh Kakanwil karena seluruh Petugas Kesehatan pada Kemenkumham Sultra senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa pengecualian. Maka dari itu untuk memaksimalkan percepatan eliminasi TBC dan penghentian TBC dan Penghentian HIV di Indonesia pada Tahun 2030 dibutuhkan langka strategis, efektif, dan berkesinambungan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV/AIDS di Lapas, Rutan dan LPKA.
Sebagai penutup Kakanwil mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas kesehatan Kemenkumham Sultra yang dengan sepenuh hati memberikan layanan kesehatan terbaik bagi tahanan dan narapidana serta masyarakat, semoga apa yang dilaksanakan selama ini dapat memberikan hasil yang maksimal.