Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor DPRD Provinsi Sultra.
Dalam Rapat Paripurna ini memiliki 2 acara pokok, diantaranya Pidato pengantar Gubernur atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta, Pengambilan keputusan atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa proses perubahan KUA PPAS ini merupakan rangkaian dalam penyusunan perubahan RAPBD yang didasari oleh Perubahan Rencana Kerja Pemerintah atau RKPD Tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan amanat di dalam ketentuan pasal 164 ayat 2 dan pasal 162 ayat 1 PP No.12 Tahun 2019 tentang pengeluaran keuangan daerah.
"Perubahan RAPBD dapat dilakukan apabila terdapat 5 hal, yang pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum RAPBD, yang kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, ketiga, keadaan yang meresah yang menyebabkan silva tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, yang keempat keadaan darurat, dan kelima keadaan luar biasa," Ujar Pj Gubernur Sultra dalam paparan pidato pengantarnya. Senin (02/09/2024)
Kemudian, Pj Gubernur Sultra menyebutkan perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum RAPBD tersebut, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, terjadinya pelampauan atau tidak terrealisasinya alokasi anggaran daerah, dan terjadinya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
"Pelaksanaan pembangunan daerah yang dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan prioritas esensinya bukan mengoptimalisasi realisasi anggaran, namun harus memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara hingga dapat memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat, serta menjawab berbagai permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah. Seperti pengendalian inflasi, penanganan, stunting, kemiskinan ekstrim, serta berbagai permasalahan dan isu strategis lainnya," Lanjutnya
Kemudian, Dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan pengambilan keputusan atas 5 buah Ranperda yang masing-masing:
1. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah;
4. Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular; dan
5. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan
"Ranperda tersebut adalah upaya kita bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik yang menjamin kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara." Ujar Juru Bicara DPRD Provinsi Sultra, Drs. H. Bustam.
Ranperda tersebut kemudian disepakati menjadi Peraturan Daerah, Pj Gubernur Sultra dalam kesempatan ini menyampaikan ungkapan terimakasih atas dediaksi dan kontribusi sehingga 5 buah Ranperda tersebut dapat disepakati dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sultra.
"Kelima peraturan daerah yang kita hasilkan bersama merupakan sumbangsi yang sangat berharga dalam ranah pengabdian kita kepada Bumi An0a Sulawesi Tenggara. Hal ini juga menjadi landasan hukum bagi kita semua di dalam mendorong kemajuan, menyelenggarakan pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kelima peraturan daerah dimaksud." Tutup Pj Gubernur Sultra.