Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tahun 2024-2026 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan di ruang rapat Legal Drafter, Senin (02/09).
Rapat Harmonisasi Raperbup Buton Selatan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024-2026 dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan Syamrisal Sariman, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buton Selatan Jaudin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan Nurul Hasanah beserta jajaran terkait.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati a quo, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan memberikan ukuran kinerja atas capaian keberhasilan sasaran strategis, target dan tujuan yang telah ditetapkan bedasarkan perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan dan Perencanaan angggaran. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/ 09/ M.PAN/ 5/ 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati berwenang menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah.
Tim Pengharmonisasian juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati a quo masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.