Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 13 tahun 2016 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Ruang Rapat Legal Drafter, Senin (02/09).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan Syamrisal Sarman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan La Mariso, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan Bakri Abdullah beserta jajaran terkait.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati a quo, pemrakarsa menyampaikan bahwa sesuai Surat Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: PR0204-Sf/02 tanggal 8 Januari 2024, kelengkapan administrasi kebutuhan pengusulan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan Tahun Anggaran 2025 menggunakan Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai Status Jalan.
Tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi mengenai substansi dan materi muatan bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.