Dalam memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan statistik sektoral. Data statistik mempunyai peran penting untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kasubbid FPPHD Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Senin (02/09).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan Syamrisal Sariman, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buton Selatan La Mariso beserta jajaran terkait.
Data statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait penyelenggaraan statistik sektoral daerah lingkup pemerintah yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral serta Peraturan BPS nomor 4 tahun 2019 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Adapun tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Buton Selatan.