Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra dan Pemda Busel Gelar Rapat Harmonisasi Bahas Raperbup tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

Dalam memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan statistik sektoral. Data statistik mempunyai peran penting untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah.

8f0f9f74 211d 445d ba42 9d347cec6165

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kasubbid FPPHD Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Senin (02/09).

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan Syamrisal Sariman, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buton Selatan La Mariso beserta jajaran terkait.

Data statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

64bbf9e7 74f8 41e3 9d5b 0a7007150e02

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait penyelenggaraan statistik sektoral daerah lingkup pemerintah yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral serta Peraturan BPS nomor 4 tahun 2019 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah.

Adapun tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Buton Selatan.

5507a335 1d30 4351 92b2 71c4660a6ba5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI