Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sultra Ikuti Arahan Direktur Jenderal HAM

WhatsApp_Image_2024-07-17_at_06.27.19.jpeg

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto dan Kepala Program dan Humas Ruslan mengikuti arahan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/07)

Pada arahannya Direktur Jenderal HAM menjelaskan strategi pengarusutamaan HAM melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.

Dhanana mengatakan Kemenkumham mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berprespektif HAM. "Untuk itu, kami di Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Direktur Jenderal HAM menjelaskan pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi. "Pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM", jelasnya.

Permenkumham tentang Pengarusutamaan HAM sendiri mencakup dua besaran hak yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya. Dalam cakupan substansi hak sipil politik, Dhahana menyatakan pada lampiran PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut. Artinya semua substansi Hak Sipol termuat didalam materi harus diikuti. "Dalam artikata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipol tidak boleh bertentangan dengan isi Permenkumham. Contohnya PUU harus melarang adanya praktek penyiksaan fisik maupun mental,” jelas Dirjen HAM.

lebih lanjut, Dhahana membeberkan dalam mengintegrasikan nilai atau muatan HAM dalam penyusunan peraturan peraturan perundang-undangan ada tiga langkah yang diambil.

"Pertama itu, menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, Menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun dan yang terakhir tentu kita mendorong penormaan yang mengintegrasikan instrumen HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dhahana Putra.

WhatsApp_Image_2024-07-17_at_06.27.19_3.jpeg

WhatsApp_Image_2024-07-17_at_06.27.19_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-07-17_at_06.27.19_4.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI