Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengikuti Percepatan Perluasan Data Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2024 secara daring yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan Kemenkumham dengan memetakan dan memantau risiko korupsi, mendorong upaya pencegahan korupsi, mengukur integritas, serta memerangi korupsi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
SPI KPK adalah Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas di instansi pemerintahan.
Dengan percepatan perluasan data responden SPI memungkinkan partisipasi lebih luas dan efisien dari berbagai kantor wilayah. Dengan harapan memperbanyak jumlah responden, hasil survei akan lebih akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi terkhusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.