Tirawuta/ Laworo - Pemerintah daerah berusaha mengoptimalisasi 2.317 desa/ UPT/kelurahan yang ada di 17 (tujuh belas) Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan data desa presisi agar dapat memperoleh data yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional hal ini dalam kaitan dalam mendorong pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi secara serentak di Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Muna Barat, (15/10).
Sosialisasi diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Lurah, Kepala desa, serta perangkat desa pada kabupaten terkait.
Sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 sesuai kewenangan yang didasarkan pada:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan mandat pembentukan sistem informasi pembangunan desa yang relevan dengan gagasan data desa presisi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda.
Sebagaimana Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ditetapkan pada 20 Februari 2024 dimana Ranperda data desa presisi ini mulai dibahas pada medio agustus dan merupakan program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi ini sebagai bentuk penguatan sistem regulasi di daerah meliputi unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, tertib implementasi.
Tujuan dari Data Desa/Kelurahan Presisi adalah menyediakan data dasar untuk menjadi rujukan arah kebijakan Daerah dalam penyusunan RPJP, RPJM, dan RKP. Selain itu, juga bertujuan menciptakan sistem informasi Desa/Kelurahan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk memberikan wawasan mendalam tentang kondisi dan potensi Desa/Kelurahan. Dengan memiliki data presisi, Daerah dapat mengambil langkah-langkah pembangunan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan karakteristik wilayah dan sumber daya yang dimiliki.
Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan pemerintah dapat bersinergi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintahan, pemerintah membutuhkan data presisi sebagai data dasar yang bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan dalam rangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.