Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi Serentak terkait Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi (DDKP) di Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Muna Barat

WhatsApp_Image_2024-10-16_at_14.04.26.jpeg

Tirawuta/ Laworo - Pemerintah daerah berusaha mengoptimalisasi 2.317 desa/ UPT/kelurahan yang ada di 17 (tujuh belas) Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan data desa presisi agar dapat memperoleh data yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional hal ini dalam kaitan dalam mendorong pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi secara serentak di Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Muna Barat, (15/10).

Sosialisasi diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Lurah, Kepala desa, serta perangkat desa pada kabupaten terkait.

Sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 sesuai kewenangan yang didasarkan pada:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan mandat pembentukan sistem informasi pembangunan desa yang relevan dengan gagasan data desa presisi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda.

Sebagaimana Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ditetapkan pada 20 Februari 2024 dimana Ranperda data desa presisi ini mulai dibahas pada medio agustus dan merupakan program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.

Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi ini sebagai bentuk penguatan sistem regulasi di daerah meliputi unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, tertib implementasi.

Tujuan dari Data Desa/Kelurahan Presisi adalah menyediakan data dasar untuk menjadi rujukan arah kebijakan Daerah dalam penyusunan RPJP, RPJM, dan RKP. Selain itu, juga bertujuan menciptakan sistem informasi Desa/Kelurahan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk memberikan wawasan mendalam tentang kondisi dan potensi Desa/Kelurahan. Dengan memiliki data presisi, Daerah dapat mengambil langkah-langkah pembangunan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan karakteristik wilayah dan sumber daya yang dimiliki.

Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan pemerintah dapat bersinergi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintahan, pemerintah membutuhkan data presisi sebagai data dasar yang bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan dalam rangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

WhatsApp_Image_2024-10-16_at_14.15.56.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI