Raha/Unaaha - Data desa/kelurahan presisi dilaksanakan agar dapat memperoleh data yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Hal tersebut mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi secara serentak di Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe, (14/10).
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe berperan aktif dalam mengikuti sosialisasi DDKP yang merupakan program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi ini sebagai bentuk penguatan sistem regulasi di daerah meliputi unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, tertib implementasi sehingga daerah dapat mengambil langkah-langkah pembangunan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan karakteristik wilayah.