Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Tim Dari Bidang HAM mengikuti Sosialisasi Hasil SPI Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal dari Tim Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Kantor Wilayah. Rabu (15/05/2024)
Sosialisasi diisi oleh Tim Dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, Ibu Nani Kusnani tentang pentingnya pelaksanaan SPI (Survei Penilaian Integritas) yang merupakan upaya untuk memetakan risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Dimana survey ini memetakan risiko korupsi yang muncul dalam pelaksanaan tugas serta layanan di lembaga public di Indonesia.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi yaitu sebagai instrument untuk mengukur informasi capaian upaya pencegahan korupsi dan aktivitas antikorupsi yang sudah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM beserta identifikasi area prioritas perbaikan sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi yang sesuai dengan karakteristik instansi dan berdasarkan hasil SPI Tahun 2023.
Sistem pengawasan internal untuk meminimalisir risiko trading in influence di instansi pada umumnya sudah cukup baik sehingga risiko korupsi relative terjaga. Meskipun demikian risiko ini tetap perlu diantisipasi agar di masa mendatang tidak terjadi terutama pada area-area rawan tugas dan pelayanan.