Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kepala Pelayanan Tahanan, Keswat Lola Basan Baran dan Keamanan, I Gede Artayasa, Menghadiri Undangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (15/05) bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Prov. Sultra.
Bersama instansi penegak hukum dan stakeholder terkait lainnya, kemenkumham Sultra berpartisipasi dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, serta bersama-sama tamu undangan melaksanakan pemusnahan.
Pemusnahan Narkotika ini adalah Periode Januari s.d. April Tahun 2024, Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Ganja oleh 6 orng tersangka. Untuk jenis sabu berat 1,97 kg, dan jenis ganja berat 2,10 kg.
Tujuan kegiatan ini bermaksud agar transparansi dan pengawasan secara berkala terlaksana, dengan menghadirkan semua instansi terkait, serta rekan-rekan Pers (wartawan) sebagai perwakilan masyarakat dalam menyalurkan informasi pemusnahan Narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, kegiatan ini sebagai bentuk sinergitastas antar instansi penegak hukum lainnya untuk sama-sama berkomitmen memberantas dan mencegah Penyalahgunaan Narkotika di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
I Gede Aryasatya, selaku Kepala Bidang Keamanan menyampaikan bahwa "kegiatakan ini merupakan bagian dalam hubungan yang kuat dan sinergitas serta kolaborasi antara BNNP Prov. Sultra dengan kemenkumham Sultra berserta penegak hukum lainnya, sesuai dengan 3 Kunci pemasyarakatan maju, Deteksi dini gangguan Keamanan, berantas narkotika dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya", ungkapnya.