Jakarta - Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Saeful Rizzal bersama staf kepegawaian mengikuti Kegiatan Supervisi dan Pendampingan Disiplin Pegawai Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Selasa (05/03/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia dan di buka oleh Kepala Biro SDM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir SDM Picesco Andika Tulus serta di hadiri oleh seluruh Pejabat/pegawai yang menangani pembinaan disiplin pegawai.
Kegiatan ini juga akan diisi beberapa materi diantaranya Materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Perban Nomor 6 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2020, Upaya banding Administratif bagi Pegawai Negeri Sipil yang terkena Pidana atau Pemberhentian Karena Hukuman Disiplin, Pengaktifan Kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang terkena Pidana dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Upaya banding administratif, serta Peningkatan Pemahaman Aplikasi Idis dan SIMWAS. Adapun Narasumbernya berasal dari Inpektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Pembinaan disiplin ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN serta meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa Penegakan disiplin pegawai, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, Prosedur upaya adminisratif dan Pengelolaan kinerja pegawai