Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi Peraturan Bupati Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Selasa (02/07).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Man Arfa, Asisten I Setda H. Rustam, Kepala Badan BRIDA Kabupaten Bombana Sumarni beserta jajaran.
Beberapa hal ditekankan dalam substansi Raperbup Bombana terkait Riset dan Inovasi Daerah tersebut antara lain penguatan perencanaan pembangunan berbasis bukti, penguatan peran provinsi dalam pembinaan kelitbangan di kabupaten/kota, pemanfaatan dan diseminasi hasil-hasil riset, serta mendorong kolaborasi riset antarinstitusi dan lembaga riset di daerah.
Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.
Substansi pengaturan yang menjadi koreksi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah disempurnakan berdasarkan hasil analisis tim perancang peraturan perundang-undangan.