Kendari – Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Kolaka masih tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprenshif dan terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka terkait Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Selasa (10/09).
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Noor Wina Amar, DPK Kabupaten Kolaka H. Jamaluddin Sise, Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Muh. Ilham Nugroho beserta jajaran terkait.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Perpres 72 Tahun 2021, dalam pelaksanaan strategis nasional percepatan penurunan stunting disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi nasional tersebut dilaksanakan salah satu nya oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam peran sertanya untuk Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
2. Mengintegrasikan dan menyelaraskan program atau kegiatan terkait Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi untuk dilaksanakan dengan terinci dan jelas untuk membangun sinergi, integrasi, serta koordinasi yang baik;
3. Meningkatkan komitmen pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing;
4. Membangun dan mengoptimalkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam Kabupaten Kolaka;
5. Menjadi panduan dalam menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Penurunan Stunting Terintegrasi.
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui serta anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan. Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.