Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra Bersama Pemda Kolaka Harmonisasi Raperbup Kolaka terkait Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

Kendari – Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Kolaka masih tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprenshif dan terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka terkait Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi yang terlaksana di ruang rapat Legal Drafter, Selasa (10/09).

WhatsApp Image 2024 09 10 at 10.23.49 b5124843

Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Noor Wina Amar, DPK Kabupaten Kolaka H. Jamaluddin Sise, Bagian Hukum Kabupaten Kolaka Muh. Ilham Nugroho beserta jajaran terkait.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Perpres 72 Tahun 2021, dalam pelaksanaan strategis nasional percepatan penurunan stunting disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi nasional tersebut dilaksanakan salah satu nya oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

WhatsApp Image 2024 09 10 at 10.23.51 ef164861

Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam peran sertanya untuk Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
2. Mengintegrasikan dan menyelaraskan program atau kegiatan terkait Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi untuk dilaksanakan dengan terinci dan jelas untuk membangun sinergi, integrasi, serta koordinasi yang baik;
3. Meningkatkan komitmen pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing;
4. Membangun dan mengoptimalkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam Kabupaten Kolaka;
5. Menjadi panduan dalam menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Penurunan Stunting Terintegrasi.

Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui serta anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan. Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI