Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto didampingi Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang-undang membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Kamis (22/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui DPRD Kabupaten Kolaka Timur Thazba Bin Thayeb, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Setwan DPRD Kolaka Timur Risal beserta jajaran terkait.
Ranperda ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengaturan ini kemudian diubah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengembangan, penataan, dan pembinaan tersebut dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan (grosir).
Materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Presiden ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sehingga hasil rapat tidak dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.