Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala Biro Perencanaan Tegaskan Pentingnya Renstra Saat Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Aula Kantor Wilayah, Kamis (22/08/2024).

WhatsApp Image 2024 08 22 at 12.02.19 b3a4094a

Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara mengatakan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.

Perubahan tersebut dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha.

"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya," ujarnya.

Perubahan tersebut seperti, perubahan infokin di Krisna, perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, serta perubahan perjanjian kinerja.

WhatsApp Image 2024 08 22 at 12.02.20 41bc7d0fWhatsApp Image 2024 08 22 at 12.02.26 d75cc4de

Perubahan juga terjadi karena adanya hasil evaluasi RB, SAKIP dan SPIP, dimana terdapat beberapa rekomendasi perubahan renstra Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja.

Pada kesempatan tersebut, Ida menyampaikan jika renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka. Lebih dari itu, renstra memuat rencana-rencana kinerja setiap tahunnya yang akan mengarahkan suatu organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah (5 tahun kedepan).

"Dengan adanya renstra, organisasi juga bisa menentukan prioritas, mendorong terciptanya inovasi, memfasilitasi pengambilan keputusan, serta mendorong konsistensi organisasi dalam mencapai tujuan," ujar Ida.

Lebih lanjut disampaikan, renstra juga berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas, memperkuat komunikasi, meningkatkan daya saing, serta mendorong pencapaian keberhasilan dari sebuah organisasi.

"Renstra yang sedang berjalan pada periode ini akan menjadi baseline untuk penyusunan renstra periode tahun berikutnya (2025-2029)," tuturnya.

Ida juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra. Renstra yang disusun, hakikatnya merupakan komitmen bersama antara unsur pimpinan dan pegawai. Sehingga seluruh jajaran mengetahui jika organisasinya memiliki tujuan dalam 5 tahun kedepan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Febri Mujiono, serta Perwakilan dari seluruh Unit Eselon I Kemenkumham yang menjelaskan perubahan masing-masing renstra di unitnya.

Pada renstra 2020-2024 sebelumnya, Kemenkumham memiliki 8 sasaran dan 25 indikator yang harus dipenuhi. Namun setelah perubahan, Kemenkumham memiliki 2 sasaran dan 2 indikator. Sasaran tersebut yaitu, Terwujudnya Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat, serta Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien.

Kegiatan ini diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Staf Kanwil Kemenkumham Sultra.

WhatsApp Image 2024 08 22 at 12.02.26 fccc5165WhatsApp Image 2024 08 22 at 12.02.27 7054e32b

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI