Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, renstra ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Perancang-undang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wakatobi tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wakatobi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi di ruang tunggu Kepala Kantor Wilayah, Selasa (20/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Sekretaris Dinas Kesehatan setda Kabupaten Wakatobi La Hijaa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wakatobi Bakri, Kepala Bidang Dinas Kesehatan setda Kabupaten Wakatobi La Mani, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Wakatobi Muh. Akbar Hardin, serta Bagian Hukum setda Kabupaten Wakatobi.
Dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Bupati Wakatobi Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif.
Renstra BLUD merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, renstra ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi tentang tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan.
Pihak pemrakarsa menyesuaikan materi muatan sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).