Kendari - Resiko kecurangan merupakan kemungkinan terjadinya kecurangan dan konsekuensi potensial bagi organisasi jika risiko tersebut terjadi. Kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat terjadi dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Kebijakan Anti-Fraud Terintegrasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di ruang rapat Legal Drafter, Selasa (20/08).
Kebijakan (beleidsregel) merupakan peraturan yang dibuat, baik kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen atau diskresi yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
Arah jangkauan rancangan peraturan bupati perubahan meliputi strategi pengendalian kecurangan, lingkungan pengendalian kecurangan, perilaku anti kecurangan, satuan tugas pengendalian kecurangan, pembinaan dan pengawasan dan materi muatan lain yang sesuai kebutuhan daerah.