Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wakatobi tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Wakatobi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi di ruang tunggu Kepala Kantor Wilayah, Selasa (20/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Sekretaris Dinas Kesehatan setda Kabupaten Wakatobi La Hijaa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wakatobi Bakri, Kepala Bidang Dinas Kesehatan setda Kabupaten Wakatobi La Mani, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Wakatobi Muh. Akbar Hardin, serta Bagian Hukum setda Kabupaten Wakatobi.
Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang bersifat atributif.
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga Puskesmas harus memberikan pelayanan yang bermutu.
Sehubungan adanya penambahan jenis pelayanan kepada Masyarakat maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi perlu diubah.
Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Wakatobi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dikabupaten Wakatobi ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.