Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi di ruang rapat legal drafter Kanwil Sultra. Selasa (20/08)
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Wakatobi 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi tahun 2025 – 2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Wakatobi Bakri, Kepala Bidang Makro Bappeda Setda Wakatobi Juhardin beserta jajaran terkait.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mempunyai fungsi dan peran penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat.
RPJPD Kabupaten Wakatobi Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan Tahun 2045 dimana pembangunan daerah harus dilakukan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
Penyusunan RPJPD disesuaikan dengan buku I tentang pedoman penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan buku II tentang sistematika penulisan RPJPD Tahun 2025-2045 dan arah kebijakan provinsi.