Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari, di ruang rapat Legal Drafter, Kamis (04/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala beserta jajaran.
Rancangan Peraturan Wali kota ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.