Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema "Bimtek Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten". Acara ini merupakan rangkaian pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) tahun 2024 yang terlaksana di Aula I Kanwil Sultra, Selasa (27/08).
Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Mobile IP Clinic bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten. Kegiatan ini menyasar para akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi se-Sulawesi Tenggara dan instansi terkait dengan harapan mendorong guna pemanfaatan hak paten dalam melindungi temuan dan inovasi.
Bimtek penelusuran dan manfaat informasi paten dimoderatori oleh Abdi Tonglo selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta narasumber yakni Pemeriksa Paten Ahli Muda dari DJKI Antario Terryandana dengan peserta berjumlah 50 orang antara lain dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) se-Sulawesi Tenggara, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) se-Sulawesi Tenggara serta kalangan akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi se-Sulawesi Tenggara.
Bimtek Mobile IP Clinic memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), serta layanan pengaduan terkait paten.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan penelusuran, alur, serta informasi lain terkait paten.
Kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu komitmen Kanwil Sultra dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) serta sebagai upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya bagi masyarakat Bumi Anoa.