Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggelar Training of Trainer (TOT) Pengelola/Operator Mall Pelayanan Publik (MPP)/ Sentra Kekayaan Intelektual (KI)/ Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/ Perguruan Tinggi di Aula I Kantor Wilayah, Selasa (27/08).
Kegiatan TOT ini merupakan rangkaian dari kegiatan Mobile Intelectual Property (IP) Clinic Tahun 2024 ini akan berlangsung selama 2 hari yang dimulai pada tanggal 27-28 Agustus 2024.
TOT Pengelola/Operator Sentra KI dimoderatori oleh Asnal Laipa selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya serta beberapa narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) antara lain Fajar Andriyani, Morata Lumbanraja, dan Erni Purnamasari dengan audiens dari beberapa Perguruan Tinggi serta Instansi terkait antara lain Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) se-Sulawesi Tenggara, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) se-Sulawesi Tenggara serta kalangan akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi se-Sulawesi Tenggara.
Narasumber pertama Fajar Andriyani dengan materi terkait manajemen kekayaan intelektual dalam penguatan petugas operator sentra/ klinik KI, narasumber kedua Morata Lumbanraja membawakan materi perlindungan dan tata cara pengajuan hak cipta, serta narasumber ketiga Erni Purnamasari dengan materi terkait perlindungan merek di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual di berbagai sektor. Sebagai bukti peningkatan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI terhadap Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang tersebar di Sulawesi Tenggara.
TOT ini merupakan bentuk nyata dukungan dan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan berbagai stakeholder untuk mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara.