Konawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lukman M. Saada melaksanakan kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum pada masyarakat Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Senin (18/03).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Lurah Wawotobi, Abdi dan dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ibu PKK dan masyarakat setempat.
Pelaksanaan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu syarat untuk dapat diusulkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
Pada kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di kelurahan wawotobi dilakukan sosialisasi terkait kuisioner pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri atas 4 akses diantaranya:
1. akses informasi hukum
2. akses implementasi hukum
3. akses keadilan, dan
4. akses regulasi dan demokrasi.
Selain itu, dilakukan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum yang dibawakan langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lukman M. Saada dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan serta menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya maupun orang lain, tutupnya.