Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Senin (18/03/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dengan pokok pembahasa yaitu penjelasan gubernur atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Riset dan Inovasi serta penjelasan DPRD atas 4 buah Ranperda hak prakarsa DPRD.
Dalam pembahasqn ranperda tentang Riset dan Inovasi, Pj Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa pengembangan riset dan inovasi merupakan salah satu program pembangunan yang harus diperhatikan agak dalam pelaksanaan pembangunan memiliki landasan kuat karena dilandaskan dengan kajian yang mendalam dan komperehensif.
“Pengembangan riset dan inovasi merupakan salah satu program pembangunan yang harus diperhatikan agak dalam pelaksanaan pembangunan memiliki landasan kuat karena dilandaskan dengan kajian yang mendalam dan komperehensif.” Ucapnya
Dalam kesempatan ini juga, Juru Bicara DPRD Sultra Fajar Ishak DJ menjelaskan terkait 4 buah ranperda hak prakarsa DPRD. “Adapun ranperda hak prakarsa DPRD Sultra yang akan dibahas pada kesempatan ini yaitu Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraa. Pesantren, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ranperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah, serta ranperda penyelenggaraan budaya literasi di provinsi sultra.” Tutupnya.